Selain Bali, wisatawan asing kini dapat memasuki Bintan dan Batam Indonesia tanpa karantina
Indonesia perlu berdiskusi dengan Singapura mengenai bagaimana protokol baru ini dapat disinkronkan dengan prosedur VTL yang ada, kata kepala pariwisata Kepulauan Riau.
JAKARTA: Wisatawan asing kini dapat memasuki pulau Bintan dan Batam di Indonesia tanpa karantina, selain Bali.
Berdasarkan surat edaran Gugus Tugas Covid-19 Indonesia yang dikeluarkan pada Selasa (8 Maret), wisatawan dari luar negeri dapat masuk melalui Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang.
Adapun tugas satgas tersebut antara lain mengatur protokol kesehatan perjalanan di tengah pandemi.
Agar memenuhi syarat, pelancong harus divaksinasi sepenuhnya dan menunjukkan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif yang diambil 48 jam sebelum keberangkatan, tulis surat edaran itu.
Wisatawan asing juga harus memiliki visa yang masih berlaku dan menunjukkan pembayaran paket wisata atau hotel di Batam atau Bintan. Mereka juga perlu memiliki asuransi kesehatan yang mencakup perawatan COVID-19 senilai S$20.000.
Setelah tiba, wisatawan perlu menjalani tes RT-PCR dan hasilnya negatif.
Selama mereka tinggal, mereka juga harus menggunakan aplikasi pelacakan COVID-19 Indonesia PeduliLindungi. Wisatawan harus melakukan tes swab lagi pada hari ketiga dan jika negatif dapat dilanjutkan ke wilayah lain di Indonesia pada hari berikutnya.
Namun, mereka harus mematuhi protokol kesehatan seperti mengenakan masker yang memiliki setidaknya tiga lapis, menjaga jarak 1,5 m dari orang lain dan mencuci tangan secara berkala, surat edaran Selasa juga menulis.
Saat ditanya oleh CNA apakah travel bubble antara Singapura, Nongsa Batam dan Bintan Lagoi akan terus berlaku, Hery Trianto, kepala komunikasi publik gugus tugas COVID-19 mengatakan bahwa protokol jalur perjalanan vaksin (VTL) yang ada. akan diganti dengan yang diatur dalam surat edaran terakhir.
Kepala pariwisata Kepulauan Riau Buralimar, yang menggunakan satu nama, juga mengkonfirmasi dengan CNA bahwa prosedur yang diuraikan dalam surat edaran terbaru akan menggantikan protokol VTL yang ada.
“Niat pemerintah pusat sudah benar, tapi mungkin teknisnya perlu disinkronkan,” kata Buralimar.
“Mungkin kita juga perlu memberi tahu Singapura tentang peraturan terbaru … agar VTL dapat disinkronkan.”
Pada 24 Januari, Indonesia mengatakan akan mengizinkan pelancong dari Singapura untuk melakukan perjalanan di bawah travel bubble ke Terminal Feri Internasional Nongsapura (NIFT) di Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani (BBTFT) di Bintan, tanpa perlu karantina.
Selanjutnya, Singapura mengumumkan pada 25 Februari bahwa mereka akan meluncurkan pengaturan VTL melalui laut dengan Batam dan Bintan, sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan konektivitas transportasi secara bertahap.