Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait warga negara asing (WNA) untuk memiliki hunian hanya dengan dokumen keimigrasian, seperti paspor, visa, atau izin tinggal. Namun, tak semua hunian bisa dibeli oleh WNA lho. Hunian yang dimaksud adalah rumah maupun rumah susun (susun) komersil, bukan yang subsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 18 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah pasal 186 ayat 1, disebutkan bahwa kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian bagi WNA diberikan batasan untuk rumah tapak:
1. Rumah dengan kategori rumah mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2. (1) satu bidang tanah per orang/keluarga 3. Tanahnya paling luas 2.000 m2
Namun, jika memberikan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial, maka rumah tapak dapat diberikan lebih dari sebidang tanah atau luasannya lebih dari 2.000 m2 atas seizin menteri. Rinciannya, rumah tapak yang dapat dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai di atas Tanah Negara, Hak Pakai di atas Hak Milik yang dikuasai berdasarkan perjanjian Hak Pakai di atas Hak Milik dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau juga bisa di atas Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah dengan pemegang Hak Pengelolaan.
Dalam Permen yang sama disebutkan pada pasal 185 bagian b, rusun yang bisa dibeli WNA adalah rusun yang dibangun di atas bidang tanah Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Negara, Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas Tanah Hak Pengelolaan, atau Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di atas tanah Hak Milik.
Pada aturan yang sama pada pasal 187 ayat 2 disebutkan bahwa hunian yang bisa dibeli WNA berupa pembelian rumah/unit baru atau rumah/unit lama dan harga rumah tempat tinggal atau hunian ditetapkan dengan Keputusan Menteri.