Jakarta CNBC Indonesia - Keribetan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak akan dirasakan lagi oleh wajib pajak mulai 2025. Pasalnya, pengisian SPT tahun pajak 2024 akan lebih praktis. Wajib pajak, baik wajib pajak orang pribadi dan badan usaha, tidak perlu lagi memasukan satu persatu data pajak dan menghitung sendiri. Sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan prepopulated SPT atau SPT dengan data yang disajikan otomatis.
Sistem canggih yang dikembangkan DJP ini adalah core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Melalui sistem core tax itu, para wajib pajak akan memperoleh akses tax payer account yang berisi data kewajiban perpajakan, mulai dari SPT hingga data aset dan transaksi perpajakan lainnya.
Adapun, prepopulated data wajib pajak ini ditarik dari berbagai instansi termasuk perbankan, pemerintah daerah, bea cukai, BKPM dan lembaga lainnya. DJP akan mengandeng 89 entitas untuk mengintegrasikan sistemnya dengan core system.
Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi menjelaskan konsep prepopulated SPT ini akan terlihat dari bukti potong yang dirilis. Jika data bukti potong sudah benar, silakan wajib pajak mengonfirasi dan menyerahkan secara langsung.
"Kalau benar tinggal 'yes..yes..yes', kalau tidak benar tinggal perbaiki," katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (8/8/2023).
Namun, jika ada pendapatan lain-lain yang belum tercantum, Iwan menegaskan wajib pajak harus melaporkan hal tersebut.
"Bukan diisikan oleh kantor pajak, seolah-olah itu DJP. Karena ada data pendapatan lain, misalnya data warung dan lainnya, kita belum ambil. Data underground itu belum kita ambil," tegas Iwan.
Apabila core tax sudah berjalan, Iwan mengungkapkan ada beberapa data yang akan dimasukkan ke dalam SPT. Contohnya, pajak sewa rumah atau sewa kos.
"Dahulu belum masuk kan, padahal pajaknya 10%," katanya. Selama ini, semua bergantung pada kejujuran. Di dalam sistem baru, DJP bisa melihat melalui aset wajib pajak.
"Kok aset ini diam saja. Ini bisa kita hitung biaya aset. Atau aset ini jangan-jangan disewakan," ujarnya. Semua data ini akan masuk ke dalam tax payer account dari wajib pajak yang dimuat dalam core tax system dan bisa dilihat oleh wajib pajak. Jika ada kesalahan data aset, Iwan mengatakan wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak.
"Ada call center, tetapi harus ada bukti," tegasnya.
Rencananya, sistem ini akan mulai berjalan penuh pada 1 Mei 2024. Saat ini, sistem canggih tersebut masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.
"Modulnya dites, ada yang kurang dibenarkan. Sekarang baru per modul. Mulai dites apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment," paparnya.
Setelah fase enrichment atau pengayaan, barulah masuk ke system integrated testing. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambungkan 21 modul yang sudah diuji sebelumnya.
Iwan memastikan fase ini juga memerlukan waktu yang tidak sebentar. Adapun, 21 proses bisnis pelayanan pajak yang diolah dari manual menjadi otomatis berbasis teknologi a.l. pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), document management system (DMS), layanan wajib pajak, layanan penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, penagihan pajak, penyidikan, keberatan hingga banding.