Broker Kasih Peringatan: Lakukan 3 Langkah Ini Sebelum Beli Properti
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penggusuran rumah meski sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi menjadi sorotan belakangan ini. Lalu bagaimana seharusnya agar terhindar jadi korban kasus serupa? Ketua Umum Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) Clement Francis memberi tips bagi masyarakat yang ingin membeli properti dengan legalitas aman. Pertama ialah memastikan keabsahan hukum atau legalitas sudah selesai, kemudian melihat track record sengketanya.
"Tanya ke properti agen yang tersertifikasi, tanya daerah sini bermasalah apa ngga? Kedua, cek sekitarnya apa pernah ada sengketa, karena api besar dimulai dari api kecil, akan ketahuan ketika udah ada api tapi tetap ditutup-tutupi. Ketiga, cek ke instansi pemerintahan karena dia tau itu daerah dia, yang keluarkan izin apa itu pemerintah?" kata Clement kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (11/2/2025).
Pemerintah sendiri dikabarkan bakal mewajibkan sertifikasi agen properti. Kewajiban itu bakal tertuang dalam revisi PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Agen properti atau Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) bakal ditingkatkan dari resiko rendah menjadi menengah ke tinggi.
"Broker harus ditanya anda bernaung di kantor apa? Berarti ada badan hukum, lebih baik cari agen properti yang punya badan hukum, kan gampang dicari kalau ada penipuan dan sebagainya, daripada perseroan kan mau dicari kemana? Kalau ada apa-apa ada badan hukumnya," sebut Clement.
"Kalau orang antahberantah mau dicari ke mana? Indonesia 270 juta kalau teregister ada data record yang teregister itu, properti agen cari yang sertifikasi, jangan tukang ojek yang ngerti apa ngga," lanjutnya.
Masyarakat yang membeli aset properti juga harus memastikan semua proses yang ada berjalan dengan baik, misalnya dengan memastikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
"Pertama yang ngecek kan agen, setelah itu legal standingnya PPAT atau notaris, untuk terjadi transaksi jual beli tanah pertama ada broker, lalu ada kesepakatan dan masuk ke PPAT, yang melakukan pengecekan ke BPN, jadi ujungnya ke pemerintah, BPN yang keluarkan sertifikat," sebut Clement.